ALUR




Tata Cara Mendapatkan Informasi

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi, kemudian mengisi formulir tersebut dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dan memberikan nomor pendaftaran
  3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi atau menolak permintaan jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi

  1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan, dalam hal di temukannya alasan sebagai berikut :
  1. penolakan atas permohonan informasi public
  2. tidak disediakannya informasi yang wajib disediakandan diumumkan secara berkala
  3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
  4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. tidak dipenuhinya permohonan informasi permohonan informasi publik
  6. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu
  1. Pengajuan keberatan ditujukan kepadaatasan PPID melalui PPID
  2. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis mengisi formulir keberatanyang disediakan Badan Publik
  3. Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum
  4. Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan
  5. PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan
  6. Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak keberatan diterima
  7. Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan putusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lama 14 (empatbelas) hari sejak diterimanya keputusan atasan PPID

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Komisi Informasi

Dapat ditempuh apabila :

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID

Tata Cara Permohonan Sengketa Informasi

  1. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.
  3. Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan dating langsung oleh pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.
  4. Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis.
  5. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari (empatbelas) hari kerja sejak :
  1. Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
  2. Berakhirnya jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis


Alasan yang Dapat DIgunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala 
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008



Mediasi dalam Sengketa Informasi


Langkah I
Pengajuan Sengketa Informasi Publik Ke PPID Kab. Kutai Kartanegara/ Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID RSUD A.M Parikesit yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.

Langkah II
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

1. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi.

2. Jika pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

3. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

 


Tatacara utuk Melaksanakan Keputusan Komisi Informasi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

 

Pasal 59

(1) Majelis Komisioner melakukan musyawarah untuk memutuskan perkara.

(2) Musyawarah dilakukan secara tertutup dan sifatnya rahasia.

(3) Musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner.

Pasal 60

(1) Apabila musyawarah telah dilakukan secara sungguh-sungguh dan Majelis Komisioner tidak dapat mengambil putusan secara mufakat, putusan diambil melalui suara terbanyak.

(2) Dalam hal Majelis Komisioner tidak dapat mengambil putusan melalui suara terbanyak, suara Ketua Majelis Komisioner yang menentukan.

(3) Pendapat komisioner yang berbeda dari putusan yang diambil dilampirkan

dalam putusan kecuali jika yang bersangkutan tidak menghendaki.

Pasal 61

(1) Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berisi:

a. Kepala putusan;

b. identitas lengkap para pihak;

c. ringkasan permohonan sidang ajudikasi beserta alasan pengajuan permohonan;

d. ringkasan jawaban Termohon terhadap permohonan informasi, beserta alasan yang mendukung sikap atau tanggapan Termohon;

e. pertimbangan mengenai fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan sidang ajudikasi serta pertimbangan hukum atas sengketa yang diperiksa, termasuk di dalamnya mengenai kewenangan Komisi Informasi untuk mengadili sengketa tersebut serta kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.

f. amar putusan/pernyataan kesalahan/kebenaran masing-masing pihak yang berisi salah satu atau beberapa putusan di bawah ini:

1. menetapkan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi publik yang wajib dibuka atau informasi yang dikecualikan.

2. membatalkan putusan atasan PPID dan memerintahkan Termohon untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.

3. mengukuhkan putusan atasan PPID untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

5. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

6. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan sendiri mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi;

g. hari dan tanggal musyawarah Majelis Komisioner

h. hari dan tanggal putusan diucapkan, nama Majelis Komisioner yang memutus dan nama Petugas Kepaniteraan yang mencatat persidangan.

i. Lampiran mengenai pendapat komisioner yang berbeda dari putusan yang diambil (dissenting opinion), jika ada dan dikehendaki oleh yang bersangkutan.

j. Lampiran mengenai permohonan dan tanggapan para pihak, dalam hal dianggap perlu untuk memperjelas putusan.

(3) Putusan tidak boleh memuat tentang perincian informasi yang dikecualikan.

(4) Putusan Majelis Komisioner mengikat para pihak sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

(5) Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan diucapkan.

(6) Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusan dimasukkan ke dalam situs resmi Komisi Informasi.

Pasal 62

(1) Terhadap putusan Majelis Komisioner dapat ajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam waktu paling lambat 14 (empat) belas hari sejak putusan diterima dan salah satu atau kedua belah pihak menyatakan secara tertulis tidak menerima putusan tersebut.

(2) Ketua Majelis Komisioner menjelaskan hak-hak Pemohon dan Termohon sebagaimana dimaksud ayat (1) sebelum menutup persidangan terakhir.